Oleh : Monica Maulidia Dwi Yulianty
Intoleransi adalah kata yang memiliki makna negatif dan merupakan lawan dari kata toleransi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti intoleransi adalah ketiadaan tenggang rasa. Dengan kata lain, intoleransi merupakan sikap abai atau rasa ketidakpedulian terhadap eksistensi orang lain.
Intoleransi merupakan awal terbentuknya radikalisme, lalu menjadi ekstrimisme, hingga menjadi bentuk terorisme. Artinya, intoleransi adalah benih dari radikalisme dan terorisme. Terminologi radikalisme memang beragam, tetapi secara essensial terdapat pertentangan yang tajam antara nilai-nilai yang diperjuangkan oleh kelompok tertentu di suatu pihak dengan tatanan nilai yang berlaku saat itu. Sehingga agama seringkali digunakan sebagai alasan dalam setiap tindakan. Tindakan radikalisme bukanlah kesalahan ajaran tertentu namun pemahaman yang keliru terhadap agama yang dianutnya.
Intoleransi, radikalisme, ekstrimisme, dan terorisme merupakan musuh bangsa Indonesia karena tidak sesuai dengan ideologi dan konsensus dasar negara. Meningkatnya perilaku provokatif yang dilakukan oleh kelompok tertentu dapat mengganggu ketertiban umum dan memecah belah persatuan dan kesatuan negara. Intoleransi dan radikalisme berskala besar mengakibatkan ujaran kebencian, jika tidak segera dihentikan akan berakhir dengan merusak stabilitas politik dan keamanan nasional.
Seperti beberapa waktu yang lalu, Indonesia digemparkan oleh berita dari aksi intoleransi yang dilakukan oleh segelintir warga di pengungsian korban gempa Cianjur. Salah seorang warga melepas label pemberi bantuan yang menempel pada tenda untuk warga. Menurut berita yang dilansir, label tersebut berisi identitas umat beragama non-islam. Aksi ini membuat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, menyesali perbuatan warga tersebut. Beliau mengatakan bahwa sila ke-2 Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab harus dijunjung dengan baik dan dipraktekkan dengan bijak. Bantuan kemanusiaan tidak boleh ternodai sedikitpun oleh unsur kebencian golongan apapun. Walaupun tidak bersaudara dalam keimanan, kita tetaplah bersaudara dalam kebangsaan dan kemanusiaan.
Maka dari itu, upaya dalam mencegah dan merespon intoleransi dan radikalisme di Indonesia membutuhkan kerja sama dari semua pihak, kerja sama pemerintah, organisasi masyarakat, dan seluruh komponen masyarakat. Antisipasi terhadap aksi intoleransi, radikalisme, dan terorisme harus dimulai sedini mungkin dari pendidikan anak usia dini hingga pendidikan tinggi. Meningkatkan rasa nasionalisme dengan memberikan penyuluhan tentang Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.
Saat ini masyarakat Indonesia membutuhkan persatuan, persaudaraan dan kerja sama untuk menata kembali kehidupan pasca pandemi Covid-19 dan bencana yang terjadi di beberapa daerah yang sedang mengalami musibah. Oleh karena itu, kebhinnekaan dan toleransi yang ada sangat penting untuk dijaga agar tidak berkembang biak menjadi intoleransi dan radikalisme.