Peringatan Hari Guru Nasional (HGN), pada tanggal 25 November tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Semua civitas akademik dan siswa-siswi merayakan HGN dengan tema “Bangkitkan Semangat Wujudkan Merdeka Belajar” di tengah pandemi. Meskipun dirayakan di tengah pandemi, tidak mengurangi esensi HGN itu sendiri. Seorang guru memiliki peran yang sangat penting, yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi pembelajaran seperti yang telah dijelaskan. Namun dengan adanya gerakan “Merdeka Belajar”, seorang guru bertindak sebagai fasilitator dan pembimbing, sehingga para siswa lebih mudah untuk mengeksplor kemampuan masing-masing.
Kebebasan siswa dalam mengeksplor kemampuan terkadang menjadi salah satu kekhawatiran guru. Terlebih di era globalisasi yang memudahkan generasi bangsa berselancar di dunia maya dan mempelajari banyak hal. Terlepas dari apapun mata pelajaran dan jenjang sekolah tempat mengajar seorang guru, sebagai insan pedagogis yang sedang melakukan aktivitas kebangsaan yakni “mencerdaskan kehidupan bangsa” sebagaimana dalam Pembukaan UUD 1945.
Terorisme menjadi salah satu momok yang mengancam kesatuan Indonesia dalam kebhinekaanya. Paham terorisme merupakan salah satu bentuk dari kejahatan yang menjadi sorotan di setiap negara, karena tindakannya dapat mengancam keamanan nasional dengan berbagai motif. Di era digital ini terorisme semakin mengikuti perkembangan zaman, baik tindakan yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, terorisme menciptakan perasaan terancam dan ketakutan.
Indonesia tidak pernah lepas dari ancaman teror, bahkan sejak diakui kemerdekaannya. Beberapa pihak menilai bahwa Indonesia telah mengalami ancaman terorisme sejak awal tahun 2000-an serta menjadi pusat perhatian dunia sebagai pengikut dan penyumbang kasus terorisme. Generasi bangsa merupakan aset bangsa untuk menjaga negara Indonesia dari segala bentuk ancaman teror. Terorisme sengaja disebarkan agar generasi muda menjadi generasi yang radikal, sehingga dengan mudah menjadi pelaku terorisme. Radikalisme sendiri merupakan akar dari terorisme itu sendiri.
Mari kita perhatikan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Edisi V terbitan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2016. Dalam KBBI kata ‘radikal‘ dengan ‘radikalisme‘ dibedakan. Radikalisme memilki tiga arti, pertama, ‘paham atau aliran yang radikal dalam politik’. Kedua, ‘paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis’. Ketiga, ‘sikap ekstrem dalam aliran politik’. Ujaran kebencian, tidak suka kepada orang lain, hanyalah bagian kecil dari radikalisme yang disebarkan di internet, seperti halnya sosial media.
Anak-anak terkadang menganggap hal ini sebagai bahan gurauan, sehingga tidak bisa terus dibiarkan. Jika ujaran kebencian semakin menguat pada diri anak maka akan membuka peluang menjadi tindakan “jihad” ketika mereka sudah dewasa. Sementara “jihad” yang dipahami cenderung dilakukan dengan cara-cara yang salah yang mengancam kedamaian dan keamanan Negara.
Jika radikalisme dianggap muncul dimulai karena ujaran kebencian, terorisme dipandang sebagai kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime) serta menjadi bentuk perang global. Hal ini dikarenakan bentuk teror dapat dilakukan dengan berbagai cara dan tindakan, seperti: mengintimidasi dan mengancam, menganiaya, menyandera, meledakan, dan melakukan pengeboman, pembajakan, hingga pembakaran. Tindakan perundungan (bullying) yang dilakukan anak-anak terhadap sesama temannya juga termasuk dalam kategori bibit terorisme. Apabila tidak diambil tindakan tegas anak-anak akan menganggap intimidasi, ancaman, dan penganiayaan sebagai bahan candaan.
Keluarga menjadi tempat pendidikan pertama seorang anak. Jika keluarga tidak mengenalkannya pada tindakan radikal dan proteksi, maka anak-anak akan kehilangan kontrol. Anak harus mendapatkan bekal anti radikalisme yang kuar sejak dini. Ketika berada di sekolah seorang guru mendapatkan peran sebagai pengganti orang tua. Baik guru atau orang tua harus memberikan teladan dengan saling berinteraksi dan menghargai secara nyata pada anak-anak. Salah satunya dengan menanamkan pendidikan budi pekerti.
Pendidikan budi pekerti yang diberikan pada anak yakni dengan tetap menghormati yang lebih tua dan tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain agar terhindar dari paparan radikalisme dan terorisme. Selain mengajarkan budi pekerti, sebagai negara yang memiliki sila pertama “Ketuhanan yang Maha Esa”, seorang anak juga diberikan pendidikan agama yang benar agar tumbuh menjadi pribadi yang dekat dengan ajaran agama masing-masing.
Mengenalkan dan memberikan pemahaman akan pentingnya penerapan nilai-nilai Pancasila sejak dini menjasdi fondasi agar tidak melupakan jadi diri bangsa Indonesia. Hal ini sangat penting agar generasi bangsa bangga menjadi anak dan penerus bangsa Indonesia. Generasi yang berinovasi dan berkreasi untuk bangsanya serta terus mengikuti perkembangan zaman. Mengenalkan budaya, pendidikan karakter, agama dan menjunjung tinggi Pancasila merupakan langkah awal yang memberikan dampak besar dalam pola menanamkan pendidikan anti-terorisme dan anti-radikalisme sejak dini.
Penulis: Diana Safinatul Ummi Muzzayyanah (Duta Damai Jawa Timur)