Tulisan ini bersumber dari artikel yang berjudul “Penguatan Hak Ulayat Laut, Komunitas Nelayan Di Maluku Tengah Provinsi Maluku” oleh Pawennari Hijjang. Artikel ini menjelaskan mengenai sistem pada praktik pengelolaan wilayah laut yang disebut hak ulayat, yang dibentuk melalui kelompok masyarakat yang baranggotakan para nelayan. Selain membahas pada pengelolaan lingkungan artikel ini menyinggung program pembangunan melalui dana desa atau fasilitas yang diberikan oleh KUD (Koperasi Unit Desa), namun diselewengkan oleh beberapa pihak.
Pada umumnya penyelewengan tersebut terjadi akibat kurangnya informasi yang seharusnya diterima oleh para kelompok nelayan, informasi tersebut disebarkan namun pada kelompok nelayan yang memiliki kedekatan khusus dengan KUD, serta ada beberapa kelompok nelayan yang tetap mempertahankan anggota kelompoknya demi mendapatkan dana dan fasilitas.
Meskipun terjadi diskriminasi terhadap beberapa kelompok, masyarakat memiliki tradisi untuk duduk bersama dalam membicarakan permasalahan atau musyawarah yang digunakan dalam menentukan keputusan. Kelompok nelayan tersebut terdiri dari 10 kelompok, yaitu: Darma Utara, Buton Utama, Katobengke, Padi dan Kapas, Makmur, Rahayu, Perahu Mulya, Rezeki, Purnama. Meskipun terdapat tradisi duduk bersama, beberapa masyarakat yang datang hanya duduk dan mendengarkan sampai akhir.
Keputusan pun dibuat tanpa mempertimbangkan kehadiran kelompok yang lain, kelompok yang tidak hadir hanya pasrah dengan keputusan yang diambil. Wilayah masyarakat juga memiliki pemilik atau pertuanan masing-masing, yaitu: pertuanan darat (yang dimiliki perseorangan atau kelompok keluarga), kemudian wilayah pertuanan laut yang memiliki batas-batas yang jelas meskipun cenderung subjekif.
Kemudian penulis juga menjelaskan mengenai sistem sasi yang diartikan sebagai hukum atau larangan saat memasuki, mengambil atau melakukan suatu usaha dalam kawasan tertentu. Deangan adanya sasi, hal ini merupakan konservasi secara alami dan menimbulkan kesadaran masyarakat untuk tidak melanggarnya akibat denda dan sanksi yang mengikat. Sasi terbagi menjadi 3 jenis: sasi tetaw (melindungi pohon sagu milik perorangan), sasi walut (melindungi kebun milik perseorangan), dan sasi mitu (menandai tempat yang dianggap suci dan konservasi terhadap tanaman pangan).
Sedangkan dalam segi aspek, sasi terbagi menjadi 5 jenis, yakni: Sasi Hutan (yaitu mengatur eksploitasi pada wilayah darat), Sasi Kali (mengatur perburuan atau pembuangan sampah sembarangan), Sasi Negeri (mengetur tingkah laku masyarakat), Sasi Laut (mengatur kegiatan eksploitasi di lautan). Pelaksanaan sistem sasi tidak terlepas dari peran kewang yang mengontrol baik pada lokasi darat maupun laut serta dibantu aparat desa yakni kepala desa yang memiliki wewenang dalam mengambil keputusan.
Jika terdapat wilayah yang tidak menerapkan sistem sasi maka peluang terjadinya eksploitasi sangat besar, meskipun tidak ada peraturan tertulis yang menaunginya. Praktek pengelolaan laut yang secara demikian menjadi hak legalitas masyarakat dalam mengelola potensi sumber daya alamnya tersendiri, dengan tujuan yang positif untuk mengkonservasi biota alam, pemerintah dan masyarakat luar setuju bahkan ikut mendukung dengan pelaksanaan praktek sasi, meskipun dalam pelaksanaannya tidak berjalan mulus bahkan banyak praktek KKN didalamnya.
Meskipun praktek ini dilakukan secara tradisional dan terselubung dalam internal masyarakat. Artikel yang menjelaskan mengenai etnografi masyarakat ini, menyiratkan bahwa hak ulayat merupakan nilai lokal yang dipegang teguh. Selain membantu menstabilkan potensi konflik yang ada, sistem ini juga berperan dalam membantu pengelolaan SDA laut dari praktek kecurangan yang terjadi. Keberagaman tradisi di Indonesia tidak serta merta dihilangkan akibat dari keserakahan manusia. Hal ini merupakan penyeimbang dan menjadi bentuk intropeksi bahwa alam telah menyediakan sumber yang melimpah. Oleh karena itu harus dimanfaatkan secara bijak, tidak serakah dan ingat bahwa alam sewaktu-waktu juga bisa meluapkan kemarahannya. Seperti halnya relasi “Hak Ulayat” dan Masyarakat Nelayan Maluku Tengah yang saling berkesinambungan
Oleh: Dewi Ariyanti Soffi (Duta Damai Jawa Timur)