Penyandang Disabilitas adalah orang yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan untuk berpartisipasi secara penuh atau efektif.
Namun penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama seperti warga negara lainnya, karena pada dasarnya setiap atau seluruh warga di negara tercinta yaitu Indonesia berhak untuk mendapatkan keadilan dalam segala hal seperti pada pasal 27 Ayat (3) Undang-undang dasar 1945 dan setiap warga negara Indonesia berkewajiban menghormati hak asasi manusia yang tertulis pada pasal 28J Ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang wajib menghormati Hak Asasi Manusia”.
Pada jaman sekarang penyandang disabilitas belum mendapat tempat karena banyak masyarakat kurang menghargai kehadiran mereka banyak dari kita juga menganggap bahwa keterbatasan yang mereka miliki menjadi penghambat dan alhasil mereka dianggap hanya membutuhkan belas kasihan saja. Era sudah semakin modern tetapi masih banyak yang lupa cara memanusiakan manusia selayaknya.
Dalam Pancasila sila kedua dan kelima pun kurang mendapat perhatian dan sudah secara tegas dalam Undang-undang dasar ada hak yang menjamin penyandang disabilitas yaitu dalam Undang-undang dasar Nomor 19 tahun 2001 yang memenuhi beberapa hak, selain itu untuk penguatan menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2016 tujuan penguatan dalam Undang-undang tersebut agar penyandang disabilitas terhindar dari segala bentuk ketidakadilan, kekerasan, dan diskriminasi. Namun selama ini, mereka belum mendapatkan hak untuk memperoleh kesempatan dan perlakuan agar bisa bertindak dan beraktivitas sesuai dengan kondisi mereka.
Masih terjadi pengabaian Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilu, seperti :
- Hak untuk di daftar guna memberikan suara
- Hak atas akses ke TPS
- Hak atas pemberian suara yang rahasia
- Hak untuk di pilih menjadi anggota Legislatif
- Hak atas informasi termasuk informasi tentang Pemilu
- Hak untuk menjadi pelaksana dalam Pemilu
Tetapi KPU ( Komisi Pemilihan Umum ) tidak mengabaikan dan berusaha memperkuat Hak Penyandang Disabilitas ada beberapa upaya yang di lakukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk Penyandang Disabilitas yaitu dengan :
- Melibatkan dan mengundang perhimpunan penyandang disabilitas seperti PPUA Disabilitas, HWDI dll di dalam kegiatan KPU RI seperti sosialisasi Pendidikan pemilih, simulasi pemungutan suara dan lain-lain.
- Melibatkan disabilitas dalam relawan demokrasi baik di KPU RI maupun KPU Provinsi/Kab/Kota.
- Memberikan informasi dengan menggunakan bahasa isyarat untuk setiap penyampaian informasi/iklan layanan masyarakat untuk memudahkan kaum disabilitas.
- Melakukan update pendataan pemilih disabilitas setiap pemilihan umum maupun pemilihan daerah.
- Melakukan pelatihan pemilu aksesibel bagi para pendamping pemilih disabilitas agar dapat memahami saat pemungutan suara.
- Menyusun modul pelatihan aksesibel.
- Melibatkan penyandang disabilitas sebagai penyelenggara pemilu, di antaranya sebagai anggota KPU Kabupaten serta anggota PPK, PPS, dan KPPS.
Perdamaian dapat diciptakan lewat banyak hal salah satu nya adalah memperhatikan beberapa hal yaitu toleransi, toleransi bukan hanya antar agama, suku, ras, dan budaya saja tetapi toleransi antar manusia satu dan manusia lainnya. Karena hal sekecil apapun akan tetap berharga selagi kita menerapkan dalam kehidupan sehari-hari, baik dengan penyandang Disabilitas, keluarga, teman, dll. Dalam kesetaraan gender pun bukan hanya laki-laki saja tetapi seluruh perempuan pun berhak berpartisipasi, bermimpi, dll. Jika di di kaitkan dengan penyandang disabilitas apa pentingnya kesetaraan?
Laki-laki dan perempuan, baik mereka lemah dan tidak bisa mengikuti sesuatu secara efektif tetapi pemberdayaan dan pendidikan mereka setara dengan warga lainnya, pemberdayaan juga bukan hanya untuk perempuan tetapi perempuan disabilitas juga bisa berpartisipasi di dalamnya.
Maka dari itu penting nya Toleransi guna menyatukan dan menguatkan seluruh mimpi kita, wajib mendukung satu sama lain dan tidak memilih dimana kita berorganisasi berkompetisi dan dengan siapa kita berhadapan. Mau bagaimana bentuk tubuh nya kita berhak untuk mendapatkan keadilan tanpa adanya diskriminasi dari orang lain.
Penulis: Mouza Sutra Karmelia Putri Vito (Duta Damai Jawa Timur)