Pemilihan Umum (Pemilu) adalah salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi sebuah negara. Pemilu menjadi wadah untuk mengekspresikan kehendak rakyat dalam menentukan pemimpin dan wakilnya. Dalam konteks demokrasi, Pemilu memiliki peran penting dalam menjaga kestabilan dan keberlanjutan pemerintahan yang bersifat representatif. Selain itu, dalam konteks nilai-nilai Islam, konsep Fastabiqul Khairat (berlomba-lomba dalam kebaikan) turut memberikan inspirasi bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses Pemilu.
Demokrasi sebagai sistem pemerintahan memberikan hak kepada setiap warga negara untuk turut serta dalam proses pengambilan keputusan. Pemilu merupakan mekanisme utama dalam demokrasi yang memberikan kesempatan setiap warga negara untuk memilih pemimpin dan wakilnya. Dengan adanya Pemilu, rakyat memiliki kontrol langsung terhadap pemerintahan dan dapat mengekspresikan aspirasinya melalui hak suara. Partisipasi aktif dalam Pemilu adalah cermin dari kedewasaan politik masyarakat dalam mengelola nasib bangsanya.
Pentingnya Pemilu dalam meneguhkan demokrasi dapat dilihat dari perannya dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan mencegah terjadinya otoriterisme. Dalam sebuah negara demokratis, Pemilu merupakan mekanisme untuk mengganti pemimpin secara damai dan sah, tanpa perlu menggunakan cara yang melanggar hukum atau menggunakan kekerasan.
Pemilu menjadi tonggak penting dalam menjaga stabilitas politik suatu negara. Namun, pentingnya Pemilu tidak hanya dalam konteks demokrasi sekuler, sebab Pemilu memiliki nilai yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Konsep Fastabiqul Khairat dalam Islam mengajarkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, termasuk dalam kehidupan sosial dan politik. Partisipasi dalam Pemilu dapat dianggap sebagai bentuk Fastabiqul Khairat, karena melibatkan diri dalam proses demokratis yang diharapkan dapat menciptakan kemaslahatan bagi masyarakat.
Partisipasi dalam Pemilu dapat dilihat sebagai tanggung jawab moral setiap individu terhadap masyarakat dan negaranya. Dengan menggunakan hak suara, setiap warga negara ikut bertanggung jawab dalam membentuk kepemimpinan yang adil dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, kesadaran untuk terlibat dalam Pemilu merupakan langkah awal dalam membentuk masyarakat yang peduli terhadap nasib bersama.
Pemilu juga menjadi ajang untuk mengukur kualitas kepemimpinan yang diusung oleh para calon. Melalui platform Pemilu, calon pemimpin dapat mempresentasikan visi, misi, dan program-programnya kepada masyarakat. Hal ini memberikan kesempatan bagi pemilih untuk mengevaluasi dan memilih pemimpin yang dianggap mampu membawa perubahan positif bagi masyarakat dan negara.
Perlu diingat bahwa Pemilu bukanlah akhir dari perjuangan demokrasi. Setelah pemilihan selesai, partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan terhadap kinerja pemerintahan tetap diperlukan. Fastabiqul Khairat dalam konteks ini dapat diwujudkan melalui partisipasi dalam berbagai forum dan mekanisme pengawasan, seperti diskusi publik, pengawasan media, dan aksi sosial untuk memastikan pemimpin terpilih benar-benar mewakili kepentingan rakyat.
Pemilu sebagai proses demokratis dengan memberikan wadah bagi masyarakat untuk menjalankan prinsip demokrasi, sementara Fastabiqul Khairat sebagai nilai Islam mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan tujuan mencapai kesejahteraan bersama. Dengan keterlibatan aktif masyarakat dalam Pemilu diiringi dengan semangat Fastabiqul Khairat, diharapkan demokrasi akan tetap teguh dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat dan negara.
Penulis : Al Muiz Liddinillah (Duta Damai Jawa Timur)
Editor : Akbar Trio Mashuri