Dalam berbagai diskursus, Khilafah dan Nasionalisme tak pernah kunjung usai. Dua hal ini terus menjadi bola liar yang terus-terusan saling baku hantam dalam narasi-narasi yang argumentatif tentunya. Terus-terusan dipertentangkan. Artinya, ada penarikan benang merah yang boleh jadi dangkal. Maka perlu kiranya kita mendalami, kemudian bertindak searif mungkin dalam bersikap dan menyikapi.
Dalam kitab, Nurul Yaqin dan Shahih Bukhori–Bab Suluh, saat Shulhul Hudaibiyah ada beberapa perjanjian antara Kanjeng Nabi Muhammad dan perwakilan kafir Quraisy. Maka ditulis lah perjanjian antara kedua belah pihak. Perjanjian tersebut diitulis oleh sayyidina Ali dan didikti langsung oleh Kanjeng Nabi Muhammad. Kanjeng Nabi Muhammad memerintah Sayyidina Ali menuliskan “Hadza maa Shoolaha ‘alaihi Muhammadur rasulullah-ini isi akad perdamaian hudaibiyah antara Rasulullah dan orang kuffar mekkah”.
Dari teks tersebut, kemudian Suhail yang seorang perwakilan quraisy memberontak, “seandainya kita tahu kalau kamu utusan, kita tidak mungkin berpaling, maka tulislah Muhammad ibni Abdillah saja, jangan Muhammad Rasuluullah.” ujar Suhail. Lalu kanjeng Nabi Muhammad memerintah sayyidina Ali untuk menghapusnya. Tapi sayyidina Ali tidak berani. Justru langsung Rasulullah menghapus sendiri tulisan (label) ‘Rasulullah’ dan diganti ‘Ibni Abdillah’.
Dari kejadian dan penggalan cerita ini, kita dapat memetik pelajaran bahwa, apalah arti ribut (lebel) dan memaksakan diri untuk terus-terusan ribut persoalan atribut itu. Pun dalam konteks ini, Rasulullah sama sekali tak memaksakan kehendak untuk tetap menggunakan labelnya sebagai Rasulullah. Pun Rasulullah menghindari terjadinya persoalan baru. Artinya kanjeng Nabi mengutamakan esensi islah (damai) antara kedua belah pihak (islam dan non muslim) dari pada berakibat pada debat tak berkesudahan.
Maka dalam konsep negarapun perlu kiranya untuk tak mengedepankan lebel-lebel hanya sekedar ingin diakui keagamaannya. Termasuk dalam konteks upaya mengkhilafahkan sistem pemerintahan–konsep pancasila bersyari’ah, misal.
Artinya, konsep pancasila sebagai dasar negara jelas telah final dan tak perlu dipertentangkan, sebab seluruh nilai-nilainya sama sekali tak bertentangan dengan ajaran islam dan mampu menjadi media perangkul seluruh golongan. Pun secara hisroris lahirnya negara Indonesia tak semata diperjuangkan oleh sekelompok agama saja. Maka pancasila adalah moralitas untuk menghargai dan mengakomodir kiprah para pendiri dan pejuang kemerdekaan tanpa melihat lebel apapun, apalagi agama. Ya, semua atas spirit–Nasionalisme.
Maka dalam kerangka tulisan ini, perlu saya tegaskan kembali bahwa, Agama itu penghayatan, bukan belaka peribadatan formal yang inderawi. Pun tak semata tumpukan nilai yang semata dalam mengumpulkan kalkulasi pahala-pahala. Tapi esensi keberagamaan adalah memberikan kenyamanan pada sekitar. Sebab sekitar adalah akibat dari sejauh mana kita menyampaikan nilai keberagamaan kita. Baik dalam ujaran maupun prilaku.
Islam hadir sebagai rahmat untuk penyempurna prilaku (akhlak) tanpa melahirkan penamaan-penamaan yang sebatas simbol semata. Mak hal ini pula, diskursus yang tak berujung soal keberadaan model pemerintahan yang islami ataupun tidak sangat tidak penting untuk diperdebatkan, yang kemudian mengenyampingkan penerapan esensi nilai keislaman itu sendiri. Esensi bahwa islam itu menyelamatkan dan melindungi apapun dan siapapun.
Dengan ini pula, pun pemenungan literatur keislaman tentu harus selaras dengan keberadaan budaya lokal yang ada. Mak perlu memahami history dan lokal wisdom dimana islam itu hadir. Sehingga penerapannya mampu diterima dan tak bertentangan dengan realitas sosial yang berlaku dan menjadi jantung relasi kehidupan masyarakat setempat. Ini yang penting.
Demikian perlu, sebab keberadaan agama tak belaka nilai yang diharapkan menggeser budaya. Tapi nilai agama harus masuk dan menyatu dengan budaya itu sendiri, hingga keduanya menjadi indah, menyatu dalam seni yang bernilai tinggi dan menggembirakan. Artinya, islam harus sholih likulli zamanin wa makanin–Artinya tiap jengkal ajaran yang ditawarkan mestilah sanggup untuk senantiasa shalih dan berjalan selaras di setiap zaman dan pada ruang-ruang yang berbeda. Pada titik inilah, di beberapa sisi, langkah untuk menerjemahkan “Pesan Tuhan”—yang termuat dalam al-Quran—ke dalam tataran aplikasi, mulai merambah ruang problematis, maka harus kreatif dalam mengawinkan nilai keislaman dengan nilai kebudayaan itu sendiri. Sekali lagi, agar kedatangan islam mampu diterima dengan baik dan menggembirakan.
Sebagaimana keberadaan islam yang mempermudah kehidupan masyarakat, bukan justru diperumit oleh semata hukum dan simbol-simbol yang berujung persoalan-persoalan baru.
Artinya, dalam menyelesaikan problem perlu kelembutan dan kesadaran mendalam. Perlu pemahaman bahwa, islam itu universal. Islam tak pernah mengajarkan untuk memaksakan kehendak, perlu logika yang santun dalam mempertimbangkan segala sikap, sehingga dalam penerapannya–dalam misi mencegah kemungkaran tidak justru melahirkan kemungkaran-kemungkaran baru yang terus menerus. Pertanyaannya, mengapa amar ma’ruf disebut sebelum nahi munkar? Jelas ini klausul dalam rangka menerangkan bahwa, perlu kiranya dalam melaksanakan misi nahi munkar tersebut menggunakan cara-cara yang ma’ruf.
Hingga pada akhirnya kita menyadari bahwa berislam adalah merupakan pengejawantahan keluhuran nilai dalam keseharian, tanpa mengedepankan label yang sedekedar menjadi diskursus tak berujung. Pun sebatas melahirkan cacian-makian antara kelompok satu dan yang lainnya. Dan jelas, hal itu sangat menciderai esensi keisalam itu sendiri, bukan?
Wallahu a’lam.
Penulis: Mohammad Afifi (Pegiat perdamain dan kebudayaan asal Bondowoso, serta pendiri padepokan Nyai Surti)