Di balik keindahan pulau-pulau yang dihiasi oleh flora dan founa yang beraneka ragam, Indonesia juga memiliki kebhinekaan dalam suku yang berjumlah lebih dari 1.128 dan lebih dari 700 bahasa daerah. Keberagaman suku bangsa dan bahasa itu dapat disatukan dalam satu bangsa, yaitu bangsa Indonesia dan satu bahasa persatuan, yaitu bahasa Indonesia (Praditya 2016). Adapun dalam keagamaan Indonesia sendiri memiliki enam agama. Keenam agama tersebut dilindungi oleh undang-undang dasar. Enam agama yang diakui atau dianut oleh bangsa Indonesia adalah Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu.
Agama inilah yang mewarnai ragam bangsa Indonesia, maka dari itu, negara mengatur semua hal-hal tentang keagamaan serta toleransi antar umat beragama yang tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 29 ayat 2, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. (Muid 2013). Masing-masing insan Indonesia yang berbeda agama membawakan ciri khasnya, yang diinspirasikan oleh agamanya, ketika berinteraksi dengan yang lain, tanpa harus mengklaim bahwa dirinya sebagai manusia lebih superior daripada yang lain. Pada hakikatnya manusia adalah mahkluk ciptaan Allah swt yang sempurna. Akan tetapi manusia adalah makhluk yang lemah. Oleh demikian manusia tidak bisa lepas dari bantuan manusia lainnya ini merupakan hukum bagaimana hidup ini mengambarkan bahwasanya manusia adalah mahkluk yang memerlukan bantuan oranglain dalam menjalankan aktivitas kehidupan.
Toleransi merupakan sikap manusia untuk saling menghormati dan menghargai perbedaan yang ada, baik antar individu maupun kelompok. Untuk menghadirkan perdamaian dalam keberagaman di negara kesatuan republik Indonesia, perlu menerapkan sikap toleransi. Secara etimologi, toleransi sendiri berasal dari bahasa latin, ‘tolerare’ yang artinya sabar dan menahan diri. Sedangkan secara terminologi, toleransi adalah sikap saling menghargai, menghormati, menyampaikan pendapat, pandangan, kepercayaan kepada antar sesama manusia yang bertentangan dengan diri sendiri. Adapun fungsi toleransi adalah menjaga agar tidak terjadi konflik baik secara individu maupun kelompok, mempererat hubungan manusia khususnya dalam bernegara dan kemanusiaan.
K.H. Said Agil Siradj mengatakan bahwa untuk mewujudkan kerukunan antarumat beragama, diperlukan empat tindakan. Pertama, perlu ditanamkan semangat religius (ruhat tadayyun). Artinya, seseorang dalam beragama perlu memahami agamanya secara benar dan komperhensif. Menanamkan semangat religius dilakukan terutama untuk mengembalikan umat manusia kepada substansi ajaran agamanya masing-masing. Kedua, menumbuhkan semangat nasionalisme (ruhal wathaniyyah), yaitu dengan memupuk kecintaan terhadap tanah air dan bangsa dengan didasari oleh rasa tanggung jawab yang besar atas peran masing-masing dalam upaya menciptakan kemakmuran dan kedamaian dengan mengesampingkan segala perbedaan yang ada. Ketiga, memupuk semangat pluralitas (ruhat ta’addudiyyah) yaitu semangat pencarian kebenaran manusia atas agama-agama sehingga tercipta suatu kehidupan kompetitif yang sehat di tengah keragaman bangsa. Spirit pluralitas ini akan mengantarkan umat beragama pada pemahaman bahwa setiap agama memiliki kesamaan dengan agama lainnya sekaligus memiliki kekhasan masing-masing, sehingga berbeda antara agama satu dengan lainnya. Dari sinilah kemudian agama-agama bermuara pada satu kesamaan esensial. Keempat, yakni menjaga semangat humanitas dan kemanusiaan (ruhal insaniyyah), yaitu dengan mengakui dan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia (HAM). (Setiawan 2007).
Dari penjelasan ini maka untuk menjalankan sikap toleransi beragama harus memerlukan ilmu, dengan ilmu tersebut kita dapat mengetahui pelaksanaan-pelaksanaan sikap toleransi beragama yang tepat. Perlu dipahami bahwasanya tidak sepatutnya bagi seorang beragama yang berbeda akidah menjadi penyebab perpecahan, terlebih lagi dalam konteks menjaga kebhinekaan di negara yang bersistem demokrasi seperti Indonesia. Agama Islam sangat memperhatikan nilai-nilai toleransi baik dalam beragama dan lain sebagainya. Hal ini dapat dilihat pada ayat dalam al-Qur’an bahwa Allah Swt berfirman pada surat al-Baqarah ayat 256 yang artinya:
“Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barang siapa ingkar kepada Taghut dan beriman kepada Allah, maka sungguh, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”
Terdapat juga pada surat al-Kahfi ayat 29 Allah swt berfirman yang artinya:
“Dan katakanlah (Muhammad), “Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; barangsiapa menghendaki (beriman) hendaklah dia beriman, dan barangsiapa menghendaki (kafir) biarlah dia kafir.” Sesungguhnya Kami telah menyediakan neraka bagi orang zalim, yang gejolaknya mengepung mereka. Jika mereka meminta pertolongan (minum), mereka akan diberi air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan wajah. (Itulah) minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek.”
Dan juga pada surat al-Kafirun ayat 1-6 Allah swt berfirman yang artinya:
“Katakanlah (Muhammad), “Wahai orang-orang kafir! aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah, dan kamu bukan penyembah apa yang aku sembah dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah apa yang aku sembah Untukmu agamamu, dan untukku agamaku”
Ketiga ayat al-Qur’an yang telah saya sampaikan merupakan nilai-nilai toleransi beragama yang harus dipahami dan dipatuhi oleh umat agama Islam yang berpegang teguh pada al-Qur’an. Bukan hanya kita yang Muslim, kita yakin, saudara-saudara kita yang non-Muslim pun pastilah mengerti bahwa dalam bertoleransi itu tidak harus mencampuradukkan akidah dan ritual cara beribadah mereka. Maka dalam konteks keyakinan, agama kita sudah mengajarkan “Lakum diinukum wa li yadiin”, buat kamu agama kamu, buat kami agama kami. Namun, dalam konteks sosial, sesama umat harus bisa untuk menciptakaan kehidupan yang lebih harmonis, damai dalam hidup ini adalah hak setiap orang, termasuk ialah hak setiap umat beragama. (Nurdin 2018).
Penulis : La Ode Muhammad Nanang Pribadi Rere (Institut PTIQ Jakarta)