Bangsa Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi lima
tahunan yang paling bersejarah dengan menggabungkan pemilihan presiden dan
legistlatif. Hal ini menunjukkan bahwa kematangan demokrasi bangsa ini semakin
meningkat dari tahun ke tahun. Pemilu merupakan saluran demokrasi yang menjamin
partisipasi publik dalam menentukan masa depan bangsa ini.
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan publik yang kekuasaannya di
pemerintahan yang berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi
langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal
dari bahasa yunani yang dibentuk dari kata demos (rakyat) dan kratos
(kekuasaan) yang erarti demokratia kekuasaan rakyat. Dimana istilah demokrasi
diperkenalkan pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan.
Pelaksanaan demokrasi di indonesia dari masa kemasa tidaklah sama mengingat
undang-undang dasar yang berlaku pun berganti-ganti. Pergantian undang-undang
dasar menyebabkan pergantian sistem pemerintah. Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan
demokrasi di Indonesia, kita perlu menengok ke sejarah perkembangan sistem
demokrasi di Indonesia, periode 1945-1949. Pada masa periode ini berlaku sistem
demokrasi pancasila dengan kabinet presidential, dan pada tahun itu juga
pemerintah mengeluarkan maklumat dan mengakibatkan sistem demokrasi diganti
dengan demokrasi liberal dengan kabinet parlementer pada tahun 1049-1050.
Lahirlah Negara RIS dengan konsep demokrasi liberal yang masih berlaku.
Memasuki periode tahun 1950-1959 pemerintah Indonesia melaksanakan pemerintah
dengan sistem yang belum mengalami perubahan yakni demokrasi liberal dengan
kabinet parlementer ala Eropa barat, khususnya Belanda.
Diawal tahun 1959-1966 pemerintah indonesia melaksanakan demokrasi terpimpin
akan tetapi karena adanya penafsiran yang salah terhadap demokrasi terpimpin,
terjadi berbagai penyimpangan terhadap UUD 1945. Penyimpangan-penyimpangan
tersebut antara lain MPRS dan DPR tunduk kepada presiden, pengangkatan presiden
seumur hidup terjadinya pembelokan politik luar negeri yang bebas aktif ke arah
politik tak ber ideologi. Pada periode 1966 lahirlah orde baru yang ingin
melaksanakan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Secara ideologi dan konstitutional asas demokrasi mencerminkan wajah demokrasi Indonesia yang bersumber tata nilai sosial budaya bangsa. bagi ditahun ini bangsa kita akan melalui Kontestasi dalam pesta demokrasi. Bagi generasi millenial yang cerdas kita makna dwmokrasi jangan diterjemahkan sebagai pertarungan apalagi peperangan. Kontestasi politik harus dibingkai dalam demokrasi Pancasila, yakni sistem demokrasi yang dilaksanakan berdasarkan nilai dan falsafah Pancasila. Dalam bingkai ini, kontestasi politik dalam pesta demokrasi harus dijalankan dengan prinsip kekeluargaan, gotong royong, musyarawah mufakat. Pesta demokrasi bukan untuk memecahbelah persaudaraan, bukan tempat menabur caci maki, apalagi menabur kebencian antar sesama dari lisan maupun sosial media. Pemilu dalam demokrasi Pancasila adalah instrumen untuk semakin memperkuat persaudaraan dan kekeluargaan dalam kompetisi ide dan gagasan untuk kemajuan bangsa.
Memaknai Demokrasi pancasila jangan hanya berlandaskan kekuasaan mayoritas. dalam demokrasi pancasila tidak ada satu golongan pun yang boleh semaunya mempertahakan atau memaksakan pendiriannya sendiri. Dengan demikian tidak ada tempat untuk diktator mayoritas atau tirani mayoritas. Demokrasi pancasila berbeda dengan demokrasi terpimpin yang mengutamakan pemimpin dalam mengambil keputusan.
Demokrasi pancasila sebuah rangkaian alternatif merajut kebersamaan dan keberagamaan dibangsa kita. Karena asas Pancasila adalah azimat pemersatu bangsa di generasi millenial terkini. Wallhua’llam
*Penulis: Ilmi Najib. Jaringan gusdurian malang, penulis gubuktulis.com