Surabaya-Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus Surabaya bekerja sama dengan Duta Damai Jawa Timur dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jawa Timur (BAKESBANGPOL) menyelenggarakan Dialog Ilmiah pada 09 Desember 2022 di Universitas 17 Agustus Surabaya dengan tema ‘’Penanganan Anak Deportan, Returni, dan Terpapar Dalam Tindak Pidana Terorisme’’.
Kegiatan ini dihadiri peserta sejumlah 120 dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus Surabaya dan beberapa mahasiswa dari Universitas di kawasan Surabaya. Dialog ilmiah ini dihadiri oleh Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum selaku Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme Jawa Timur dan Wiwik Afifah S.Pi.,S.H.,M.H. selaku Ketua Program studi S-1 Ilmu Hukum Untag Surabaya sebagai narasumber dalam acara tersebut.
Wiwik Afifah S.Pi.,S.H.,M.H. selaku narasumber pertama menyampaikan apa itu pengertian Deportan dan Rerutni. Deportan adalah Orang yang telah keluar dari negara dan tinggal didaerah tujuan kemudian dikembalikan ke negara asal karena berhasil ditangkap oleh pihak keamanan. Sedangkan Returni adalah Orang yang sudah pergi dari negara asal tetapi belum masuk kedalam gerakan teroris secara resmi tetapi sudah terpapar.
‘’Di Indonesia terdapat kedua hal tersebut baik deportan dan returni. Deportan dan returni secara status adalah orang yang sudah terpapar keduanya. Meski yang satu sudah masuk dan diterima, lalu yang satu belum diterima oleh kelompok. Di Jawa timur ada shelter yang menampung orang yang terpapar baik dewasa maupun anak anak. Alasan yang digunakan untuk menarik anggota dengan cara menawarkan syariat islam serta hukum berbasis kekhilafaan basis keagamaan dengan kiblat di Afganistan, yang dijanjikan ialah kesejahteraan dan lain lain’’ Tambahnya.
Di termin kedua Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum selaku Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme Jawa Timur pada mulanya beliau mengenalkan apa itu FKPT. FKPT merupadan Organisasi yang dibentuk oleh BNPT dalam upaya pencegahan radikalisasi dan terorisme di wilayah Provinsi. Selain FKPT di Jawa Timur ada Duta Damai yang dibentuk oleh BNPT dalam upaya pencegahan radikalisasi dan terorisme berisikan anggota muda yang diharapkan bisa berselancar dalam media sosial dan Tim Sinergitas yang bertugas sebagai pengawas, pengawal, pembinaan, dan pemantauan untuk orang yang sudah terpapar dan berhubungan dengan BNPT.
Kemudian beliau menyampaikan beberapa ancaman gerakan terorisme yaitu : 1. Frustated traveler: Belum sempat bergabung tetapi sudah dideportasi ke Indonesia. 2. Returnees : Seseorang yang kembali ke Indonesia dengan membawa pengalaman perang, dan radikalisme. 3. Unexpected actors : Anak anak dan perempuan yang terpapar terorisme dengan iming iming tetap bersama di surga. 4. Lone wolf : orang orang yang merasa sendiri dan ingin mendapat pengakuan dan, identitas di tempat yang baru. 5. Structure (Group) : Jaringan teroris yang terstruktur dalam sebuah kelompok.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab dan sesi foto bersama antara narasumber dengan peserta. Penulis Moh Yajid Fauzi